PR GARUT - Sebagian besar, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat bantuan sosial (bansos) sesuai melalui verifikasi data RT/RW setempat.
Akan tetapi, jika Anda ingin mengajukan pendaftaran bansos secara mandiri bisa langsung mengunjungi aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa mengajukan sebagai penerima manfaat untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BLT Mitigasi Risiko Pangan atau Bansos Beras 10 Kilogram (kg).
Baca Juga: Kabar Bahagia! Bansos BPNT Tahap 2 Rp400 Ribu Sudah Cair di Beberapa Daerah, Apakah Anda Termasuk?
Pada aplikasi Cek Bansos Kemensos, masyarakat bisa mengajukan usulan sebagai penerima bansos secara mandiri. Dimana terdapat menu untuk melakukan usulan.
Setelah itu, akan diverifikasi melalui sistem dan klarifikasi ke ketua RT/RW melalui desa.
Proses tahapan ini masih panjang karena usulan pemohon selanjutnya akan diputuskan apakah termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.
Apabila pemohon layak miskin maka akan masuk kategori DTKS dan berhak mendapat bansos.
Aplikasi Cek Bansos Kemensos akan mendata semua masyarakat yang mendaftar untuk selanjutnya di proses kelayakannya masuk DTKS.