Struktur Organisasi dan Peraturan Desa: Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa, Kaur Serta Kasi

- 5 Maret 2024, 16:30 WIB
Tugas dan fungsi Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi.
Tugas dan fungsi Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi. /

PR GARUT - Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum di Indonesia, memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip demokratis, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan desa diatur oleh berbagai perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara rinci mengatur struktur dan fungsi perangkat desa. Perangkat desa ini terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi.

Desa sebagai entitas hukum memiliki batas wilayah yang jelas dan berwenang untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat setempat. Hak asal usul dan tradisional diberikan pengakuan dan hormat dalam sistem pemerintahan, menciptakan landasan kuat bagi otonomi desa.

Baca Juga: Mau Download Video TikTok Tanpa Watermark Gratis? Begini Caranya

Struktur organisasi pemerintahan desa dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, seperti Permendagri 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan lainnya, seperti Permendagri 20/2018, mengatur pengelolaan keuangan desa.

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Kepala desa, sebagai pemimpin demokratis yang dipilih oleh masyarakat, memiliki tanggung jawab besar. Beberapa tugas dan fungsi utamanya meliputi:

  • Menetapkan kebijakan APB Desa
  • Mengelola barang milik desa
  • Menyusun peraturan desa
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
  • Menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan pusat
  • Mengawasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Program Baru Garansi Tepat Waktu, Jaminan Pesanan Sampai Sesuai Jadwal

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Sekretaris desa, sebagai koordinator PPKD (Pengelolaan Keuangan Desa), memainkan peran penting dalam pengelolaan administrasi desa. Tugas dan fungsi utamanya mencakup:

  • Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa
  • Melakukan verifikasi terhadap dokumen keuangan desa
  • Menyusun laporan keuangan desa.
  • Tugas dan Fungsi Kaur, Kasi, dan Kepala Urusan

Perangkat desa seperti Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi) bertanggung jawab pada bidang tugas tertentu sesuai kebutuhan desa.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah