KUR BRI 2024 Resmi Dibuka! Segera Ajukan Pinjaman dan Penuhi Berbagai Persyaratannya

- 14 Februari 2024, 21:45 WIB
Persyaratan mengajukan KUR BRI 2024
Persyaratan mengajukan KUR BRI 2024 /Pexels.com/Andrea Piacquadio

 

PR GARUT – Setelah Bank BRI berhasil menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 163,3 T di tahun 2023 kepada 3 juta lebih pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Program KUR BRI 2024 telah kembali dibuka.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan program permodalan untuk pelaku UMKM dengan batas maksimal kredit sebesar Rp 500 juta dengan plafon Rp 50 juta per debitur. Bagi Pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat mulai melengkapi persyaratan untuk mengajukan KUR BRI 2024.

Dilansir dari laman resmi Bank BRI, KUR BRI 2024 dibagi menjadi 3 jenis, yaitu: KUR Mikro Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI dan KUR TKI Bank BRI. Berikut ini merupakan persyaratan yang diperlukan saat mengajukan KUR BRI 2024:

Baca Juga: Hidden Gem Garut: Nikmati Jernihnya Curug Jagapati, Eksotisme Wisata Alam di Cisompet Garut

Persyaratan Calon Debitur

KUR Mikro Bank BRI

  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  4.  Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil Bank BRI

  1.  Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  4. Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI Bank BRI

  1.  Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
  2. Persyaratan administrasi:
  3.  Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  4.  Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
  5.  Perjanjian penempatan
  6.  Passpor
  7.  Visa
  8.  Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Baca Juga: Ternyata Beda Metode Hitung Hasil Pilpres dan Pileg di Indonesia, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah