Bansos Terbaru: Bantuan PIP Kemdikbud Diterima Rp500.000 untuk Siswa Menengah Atas, Cek di pip.kemdikbud.go.id

- 7 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi - penyaluran bantuan PIP Kemdikbud.
Ilustrasi - penyaluran bantuan PIP Kemdikbud. /

PR GARUT - Kabar terbaru dari bansos PIP Kemdikbud yang akan segera cair di awal tahun ini, dimana diterima Rp500.000 untuk siswa menengah atas. Lihat data resmi penerima manfaat di laman Kemdikbud selengkapnya berikut ini.

Ada bantuan dana pendidikan yang disiapkan pemerintah setiap tahunnya dan disalurkan kepada para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Bantuan ini bernama Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Di awal tahun ini merupakan periode perpanjangan untuk tahap berikutnya bantuan PIP Kemdikbud yang akan segera diterima oleh penerima manfaat. Adapun bantuan tersebut ditujukan kepada siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Namun bagi siswa yang putus sekolah juga bisa melakukan pengajuan melalui lembaga pendidikan setempat untuk bisa diproses menjadi penerima manfaat bantuan PIP.

Baca Juga: Cair Akhir Bulan, Bansos Rp200.000 Ditransfer ke Rekening BNI dan BRI, Cek Status KPM cekbansos.kemensos.go.id

Nominal bantuan PIP ini juga dikategorikan menjadi 3 sesuai dengan tingkat pendidikan siswa, yakni untuk siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.

Siswa SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil menerima Rp225.000. Kemudian untuk SMP/Sederajat mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahun, dengan siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil menerima Rp375.000.

Sedangkan untuk tingkat berikunya SMA/Sederajat diberikan bantuan PIP sebesar Rp1.000.000 per tahun, dengan siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil menerima Rp500.000. Jadi, besaran nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023 untuk SMA/Sederajat adalah Rp1.000.000 per tahun.

Jadi untuk penyaluran awal tahun ini akan diterima oleh siswa untuk tahap pertama yakni Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, dan Rp500.000 untuk siswa SMA atau menengah atas.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah