PR GARUT - Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi penopang penting bagi keluarga sangat miskin di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas program, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memperketat regulasi terkait dengan penerima manfaat.
Mari kita simak lebih lanjut mengenai kriteria penerima, hak, dan kewajiban agar keluarga tetap memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan yang layak.
1. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Program ini diarahkan kepada keluarga sangat miskin yang memenuhi kriteria tertentu. KPM adalah mereka yang memiliki anggota keluarga dalam kategori sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas/anak balita.
- Anak usia 5-7 tahun yang prasekolah.
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun).
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 tahun).
2. Hak Peserta PKH
Peserta PKH memiliki hak-hak yang harus dipenuhi sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan mereka:
- Bantuan uang tunai untuk meringankan beban finansial.
- Pelayanan kesehatan untuk ibu dan anak.
- Pelayanan pendidikan dasar untuk anak-anak.
- Pelayanan kesejahteraan sosial sebagai upaya holistik untuk meningkatkan kualitas hidup.
3. Kewajiban Peserta PKH
Peserta PKH juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar tetap memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan dengan optimal:
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak usia 0-6 tahun sebagai tindakan preventif.
- Mengikuti pembelajaran dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah untuk anak yang berusia sekolah.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas untuk memastikan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
4. Penyaluran Bantuan Sosial dan Nominalnya
Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kartu KKS Merah Putih dari bank-bank tertentu seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Nominal bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, memberikan rincian yang jelas tentang jumlah yang diterima oleh setiap kelompok.
- Kategori ibu hamil atau nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Kategori lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial mencapai sasaran yang tepat.