PR GARUT - Pemerintah berupaya keras untuk bisa menekan angka kemiskinan di Indonesia dan memberikan bantuan melalui program-program yang diberikan setiap tahun.
Salah satunya seperti program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga akan dibagikan kepada jutaan masyarakat dari kalangan membutuhkan di tahun 2023 ini.
Adapun pada bulan November ini sudah memasuki penyaluran bansos PKH tahap 4 yang dilaksanakan pada Oktober-Desember 2023.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH ini bisa tunggu sebentar lagi dimana bantuan langsung tunai (BLT) satu ini akan segera ditransfer ke rekening.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat dari program bansos PKH dari pemerintah dimana terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi.
Baca Juga: Gaji ASN Akan Pakai Single Salary, Menteri Anas Soroti Soal Kinerja PNS dan PPPK, Ini Sebabnya
Hal ini dilakukan untuk membuat program bansos yang diberikan tersebut dapat diterima oleh masyarakat secara tepat sasaran.
Adapun untuk syarat-syarat penerima bansos PKH ini diantaranya sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).