Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Simak Pula Cara Mendaftar Bagi yang Belum Terdaftar

- 29 September 2023, 21:15 WIB
Pendaftaran Mudah: Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sekitar
Pendaftaran Mudah: Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sekitar /Istimewa/

PR GARUT - Banyak masyarakat yang ternyata masih kebingungan bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK dimana bisa diakses dengan mudah secara online.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan ini menetapkan bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Salah satu cara untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Baca Juga: Penampilan Marc Klok Menurun, Pelatih Persib Bandung Tegaskan Hal Ini!

Cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan dengan NIK

Berikut adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK:

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu "Layanan Online" di bagian atas halaman.
  3. Pilih "Cek Saldo" pada menu yang tersedia.
  4. Masukkan NIK dan tanggal lahir Anda.
  5. Masukkan kode keamanan yang muncul di layar.
  6. Klik "Cek Saldo".
  7. Setelah itu, saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul di layar.

Pastikan Anda memasukkan NIK dan tanggal lahir dengan benar untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Baca Juga: Hubungkan Getaci dengan Cilacap-Yogyakarta, Panjang Ruas Tol Trans Jawa Selatan Mencapai 328,4 Kilometer

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara-caranya:

Daftar secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Klik "Daftar" pada menu yang tersedia.
  3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan kerja.
  6. Setelah selesai, klik "Simpan".

Ikuti langkah pendaftaran sampai akhir dan jika sudah berhasil maka Anda telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah. ***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah