Butuh Meterai Elektronik untuk Penuhi Syarat Daftar CPNS 2023, Ini Cara Beli, Pasang Lengkap dengan Harganya

- 19 September 2023, 10:27 WIB
ilustrasi e-meterai untuk persyaratan seleksi CPNS 2023
ilustrasi e-meterai untuk persyaratan seleksi CPNS 2023 /Dok. e-meterai.co.id/

 

PR GARUT - Materai elektronik atau e-meterai merupakan satu di antara syarat kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2023. Karena pendaftaran CPNS 2023 sudah digital, maka pelamar perlu untuk menempelkan e-meterai ini pada dokumen-dokumen yang sudah ditentukan.

Meterai elektronik ini, dikeluarkan oleh lembaga Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang menyediakan situs resmi untuk melakukan pembelian e-materai. Situs pembelian ini juga teritegrasi serta dapat diakses melalui portal pendaftaran CPNS 2023.

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-meterai ini dan berapa harganya? Berikut ini adalah informasi lengkapnya.

Baca Juga: BKN Umumkan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Berikut Ini Jadwal Terbarunya

Cara Membeli E-Meterai

Berikut ini tahapan cara membeli materai elektronik:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/;
  2. Klik menu ‘Beli e-meterai’;
  3. Kemudian Login dengan cara memasukan email dan password;
  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan mengunggah data, seperti KTP;
  5. Lalu isi data diri dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan;
  6. Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk proses validasi;

Cara Memasang E-Meterai untuk CPNS 2023

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id;
  2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP serta password yang sudah dibuat pada pendaftaran;
  3. Tekan tombol masuk;
  4. Kemudian, lengkapi data diri dengan lengkap, benar dan teliti dan tekan tombol selanjutnya;
  5. Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK;
  6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan formasi yang dilamar;
  7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar;
  8. Jika sudah dipastikan semua sesuai ketentuan, unggah dokumen;
  9. Setelah itu, tekan tombol cek Akun E-Meterai untuk memasukan materai pada dokumen;
  10. Tekan tombol Registrasi E-Meterai;
  11. Isi kolom yang tersedia seperti email dan password;
  12. Tekan tombol Submit;
  13. Coba cek kotak masuk di email;
  14. Klik tombol Aktivasi Akun di email;
  15. Masukan email dan password yang sudah didaftarkan, serta isi captcha yang tersedia;
  16. Lalu, Login kembali dan lakukan pembelian;
  17. Selanjutnya, Login dengan akun SSCASN;
  18. Tekan tombol menu unggah dokumen;
  19. Pilih PDF yang belum ada sisipan materai, namun sudah ditandatangani;
  20. Posisikan materai di sebelah tanda tangan dan pastikan tidak menimpa gambar atau tulisan apapun;
  21. Tekan tombol unggah E-Meterai;
  22. Pengunggahan dokumen dengan sisipan E-Meterai selesai;
  23. Untuk memastikan, pelamar dapat melihat dengan menekan tombol Lihat dan melakukan review pada dokumen tersebut.

Baca Juga: Cek Syarat Ketentuan Foto Selfie untuk Daftar CPNS 2023

Harga E-Meterai untuk CPNS 2023

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Artinya, kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Mengutip laman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), materai elektronik ini berharga sekira Rp10 ribu yang berlaku pada 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah