Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengeroyokan YouTuber Lauren Hutagalung di Tebet, Total 2 Orang Pelaku Diamankan

- 3 September 2023, 14:35 WIB
Polisi kembali menangkap pelaku pengeroyokan terhadap youtuber yang memberikan konten edukasi berlalulintas.
Polisi kembali menangkap pelaku pengeroyokan terhadap youtuber yang memberikan konten edukasi berlalulintas. /Merekam Jakarta/Youtube/

PR GARUT - Polisi kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap YouTuber Lauren Hutagalung, yang sempat menghebohkan publik setelah kontennya tentang pencegatan lawan arah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial H (17) telah ditangkap. Sementara itu, sebelumnya, polisi juga telah menangkap terduga pelaku berinisial YS (45), yang bekerja sebagai driver ojek online.

"Inisial YS adalah seorang driver ojek online, sementara inisial H tidak memiliki pekerjaan tetap dan masih di bawah umur. Jadi total 2 orang pelaku yang sudah diamankan," ujar AKBP Bintoro saat dihubungi wartawan pada Minggu (3/9/2023).

Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan peran masing-masing dari kedua terduga pelaku dalam insiden pengeroyokan terhadap Lauren Hutagalung. YS diketahui memukul dada korban, sedangkan H diduga memukul dan mencekik leher korban.

Baca Juga: Driver Ojol Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan Terhadap YouTuber Laurend Hutagalung

"Pelaku YS memukul korban, sementara pelaku H terlibat dalam pemukulan dan pengekikan terhadap korban," ungkapnya.

Kedua terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua pelaku adalah penjara dengan hukuman paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Razia Minuman Keras di Garut Lebih dari 500 Botol Disita Polisi, Penjualnya Malah Melakukan Hal tak Terduga

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 170 adalah pasal yang diterapkan dalam kasus ini, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Salah satu pelaku ditahan, sementara pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Bintoro.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah