PNS Selingkuh Dijatuhi Hukuman, Sanksi Berat hingga Pemecatan Siap-Siap Menanti

- 30 Agustus 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi PNS selingkuh
Ilustrasi PNS selingkuh /

PR GARUT - Maraknya kasus perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, disebutkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada periode 2020-2023 terdapat 172 laporan perselingkuhan dari total 676 laporan yang diterima.

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinarnya yang bertajuk ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’ yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Agustus 2023, mengatakan jika perselingkuhan di ranah PNS termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik.

Agus menyoroti lambannya penanganan kasus perselingkuhan di kalangan PNS, yang mana kasus tersebut terbilang tinggi.

“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” ucap Agus.

Baca Juga: Daftar Kementerian dan Pemerintah Daerah yang Sudah Mengumumkan Formasi CPNS 2023

Dijatuhi Sanksi Apabila Terbukti Selingkuh

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung mengatakan jika larangan perselingkuhan bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Merujuk pada aturan PP Nomor 45 Tahun 1990, Marpaung menyampaikan jika dalam aturan tidak dikenal istilah perselingkuhan melainkan hidup bersama.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Marpaung.

Lebih lanjut, Marpaung menegaskan jika ada PNS yang melanggar ketentuan pasal tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah