"Semuanya demi keselamatan dan ketertiban di jalan," kata AKBP Fahri Siregar, di Jakarta.
Baca Juga: Kerap Terabaikan, Berikut Cara Bersihkan Barang Rumah Agar Terhindar dari Debu
Adapun hukumannya, dikatakan AKBP Fahri Siregar, para pelanggar dapat dikenakan pasal 493 KUHP karena merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya satu bulan.
Ia menjelaskan alasan lain pesepeda dapat terkena tilang, karena hukum di Indonesia menganut prinsip teritorialitas, yakni prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia.
"Jadi siapa pun yang melakukan tindak pidana, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP," ucap AKBP Fahri Siregar.
Sementara terdapat juga tindakan lainnya bila ada pelanggaran sepeda, lanjut dia, maka sepeda pelanggar akan disita untuk dijadikan barang bukti.
"Pasalnya, tidak seperti sepeda motor dan mobil di mana memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ujar AKBP Fahri Siregar. (Ramadhan Dwi Waluya/Pikiran Rakyat Depok)***