Selamat Tinggal E-KTP, Sebentar Lagi, IKD KTP Digital Siap DIgunakan, Kapan?

29 Maret 2024, 13:00 WIB
Lupakan KTP Fisik! Kini Waktunya Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Downloadnya!/Indonesia Baik /

PR GARUT - Wacana seputar KTP Digital telah menjadi pembahasan hangat sejak tahun lalu, namun hingga awal tahun ini, pemerintah belum menetapkan secara pasti kapan praktik KTP Digital ini akan diberlakukan.

Namun, terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital ini akan rampung pada bulan keenam tahun ini.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb), Azwar Anas, pemerintah menargetkan peluncuran IKD atau KTP Digital akan dilakukan pada Mei 2024.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! Daerah Titik Rawan Kemacetan di Garut dan Tasikmalaya Jelang Lebaran 2024

Bentuk dari KTP Digital ini akan mengalami perubahan revolusioner.

KTP Digital tidak akan berbentuk fisik seperti saat ini, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus E-KTP di kelurahan atau melakukan fotokopi KTP secara berulang.

Anas menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu menggunakan biometrik untuk mendapatkan IKD ini.

IKD akan berbentuk QR Code yang tersimpan di smartphone, dengan persyaratan verifikasi biometrik dan koneksi internet untuk mengaksesnya.

IKD juga akan dilengkapi dengan fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, dan pemantauan pelayanan, dengan tujuan meningkatkan layanan publik melalui standar teknologi tinggi.

IKD atau KTP Digital akan menjadi bagian dari GovTech Indonesia, yang merupakan layanan terpadu urusan pemerintahan yang akan dikelola oleh Perum Peruri.

Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat layanan publik melalui digitalisasi. Rencana penerapan KTP Digital ini juga lebih cepat dari permintaan Presiden Jokowi sebelumnya, yang menargetkan penyelesaiannya pada bulan keenam.

Baca Juga: Berapa THR Karyawan Swasta? Lalu Kapan Cairnya? Berikut Informasinya

Kehadiran IKD ini merujuk pada UU No. 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyebaran yang tidak sah.

Diharapkan, dengan adanya IKD, budaya fotokopi KTP yang sudah menjadi kebiasaan dapat ditinggalkan.

Mari kita pantau terus perkembangannya, karena ini merupakan tonggak penting dalam transformasi identitas kependudukan menuju era digital.

Editor: Muhammad Anasul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler