Alhamdulillah THR & Gaji ke-13 Cair! PNS, PPPK, TNI & POLRI Segera Cek Rekening! Segini Besarannya

24 Maret 2024, 03:00 WIB
Alhamdulillah Tunjangan Hari Raya Abdi Negara Telah Cair /www.kominfo.go.id

PR GARUT - Pemerintah dipastikan telah memberikan tunjangan hari raya kepada para aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunannya. Tunjangan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening mereka masing-masing.

Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa untuk para pensiunan, tunjangan hari raya akan disalurkan secara langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Adapun untuk tunjangan hari raya bagi para pegawai pemerintahan yang masih aktif, akan dicairkan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh satuan kerja mereka ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Libur Lebaran 2024 PNS Kapan? Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 48,7 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara sisanya, sekitar Rp 50,8 triliun, akan digunakan untuk pembayaran gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini akan dibayarkan secara penuh, yakni 100%. Keputusan ini menjadi yang pertama sejak dimulainya pandemi Covid-19, di mana sebelumnya komponen THR yang diterima oleh para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak mencapai 100%.

Kebijakan ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas (gaji ke-13), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.

Untuk memberikan informasi lebih rinci, berikut adalah besaran masing-masing komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat.

Baca Juga: Segera Cek Info Resminya! Ada 2 Bansos Cair Cepat dan Serentak Melalui PT Pos Indonesia, Benarkah?

Besaran THR

Salah satu elemen yang tercakup dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah gaji dasar. Pada tahun ini, gaji dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditingkatkan sebesar 8%. Berikut adalah jumlah gaji PNS pada tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji PNS untuk tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II:

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV:

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga:  3 Seri Smartphone Buatan Apple Turun Harga, iPhone Bisa Jadi Incaran Gadget Baru Jelang Lebaran

Tunjangan ASN

Tunjangan Keluarga untuk PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, di mana tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, namun tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga.

Tunjangan Pangan atau Makan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022, menetapkan standar uang makan harian untuk PNS berbeda-beda. PNS golongan I dan II mendapat Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Sedangkan untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon I-IV.

Tunjangan Kinerja untuk pegawai pada Kementerian/Lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L, dengan standar yang berbeda-beda antar K/L.

Demikian informasi pencairan dan besaran THR PNS, PPPK, TNI & Polri. Semoga bermanfaat bagi sobat PR.***

Editor: Muhammad Anasul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler