Sudah Cek Bansos Tapi Status Penerima Tidak Ada? Begini Langkah Pendaftaran Mandiri untuk Menjadi KPM Bansos

8 Maret 2024, 21:40 WIB
Aplikasi Cek Bansos. /

PR GARUT - Bansos pemerintah tentunya tidak bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia, dimana terdaftar persyaratan sehingga dianggap berhak menjadi KPM. Begini cara daftar untuk menjadi penerima bansos.

Di tahun 2024 sendiri banjir bansos akan diberikan kepada masyarakat dimana terdaftar banyak program yang telah dirancang penyalurannya oleh pemerintah.

Sebut saja diantaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Mitigasi Risiko Pangan, Bansos Beras 10 kg CBP, dan masih banyak lagi.

Nah masyarakat sebenarnya bisa mengecek secara langsung daftar penerima manfaat dari program bansos pemerintah ini melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di internet.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Sudah Dicairkan kepada Masyarakat, Apa Saja Bansos yang Cair di Bulan Maret?

Caranya bisa akses di cekbansos.kemensos.go.id. Website resmi Kemensos ini menyediakan data lengkap status keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang diberikan pemerintah.

Namun jika setelah melakukan pengecekan nama masih belum terdaftar sebagai KPM, bisa jadi memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Adapun penerima bansos pemerintah setidaknya harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca Juga: Bulan Ini Cair! Bansos Beras 10 Kg Segera Diterima KPM untuk Tahap Ketiga, Lihat di Cek Bansos

Cara Daftar KPM Bansos Pemerintah

Nah bagi masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai penerima manfaat dan memenuhi kriteria persyaratan penerima bansos, sebenarnya bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.

Pendaftaran ini merupakan proses pengajuan sehingga nantinya akan diproses untuk menjadi penerima manfaat bansos pemerintah. Lebih lengkap langkah pendaftaran KPM Bansos bisa ikuti langkah di bawah ini:

  1. Download dan instal aplikasi Cek Bansos di HP, kemudian buka aplikasi yang telah terinstal di HP.
  2. Masukkan akun Anda dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi yang telah Anda buat.
    Setelah masuk, Anda akan melihat halaman utama aplikasi Cek Bansos. Pada halaman ini, Anda dapat melihat informasi tentang bantuan Bansos Anda, termasuk status pengajuan.
  3. Pada halaman ini, Anda dapat mengklik tombol "Ajukan KPM" atau "Ajukan Kartu Pengeluaran Modal" yang tersedia.
  4. Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengajukan KPM Bansos Pemerintah. Di halaman ini, Anda dapat melengkapi data yang diperlukan, termasuk alamat, nomor telepon, dan lain-lain.
  5. Setelah melengkapi data yang diperlukan, Anda dapat mengirimkan permohonan KPM Bansos Pemerintah.

Jika sudah melakukan pengajuan, silahkan tunggu data akan diproses melalui sistem DTKS Kemensos. Jika memang memenuhi persyaratan bisa jadi pengajuan diterima dan masyarakat akan segera menjadi KPM bansos.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler