Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp3 Juta, Berikut Cara Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

24 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH untuk ibu hamil, cek syarat dan cara daftarnya /

PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terdampak, dan salah satu bentuk bantuan sosial yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH dirancang khusus untuk keluarga miskin dan rentan, menyediakan bantuan tunai bersyarat setiap tiga bulan sekali. Dengan lima kategori penerima, program ini mencakup ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lansia, dan anak sekolah.

Khusus ibu hamil dan anak usia dini tiap pencairan akan mendapatkan Rp3 juta.  Menurut informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah besaran bantuan PKH yang diterima dalam satu tahun:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Seluruhnya untuk Tahap 1? Berikut Informasi Terbaru Penyaluran Bansos

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta
  • Anak sekolah SD/MI/sederajat: Rp 900.000
  • Anak sekolah SMP/MTs/sederajat: Rp 1,5 juta
  • Anak sekolah SMA/MA/sederajat: Rp 2 juta
  • Anak sekolah SMK/sederajat: Rp 2,25 juta

Cara Daftar PKH

Mendaftar PKH dapat dilakukan melalui dua cara:

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  1. Download Aplikasi:

    • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  2. Buat Akun:

    • Buka aplikasi dan izinkan akses lokasi.
    • Buat akun baru atau login dengan akun yang dimiliki.
    • Isi data diri dengan Nomor KK, NIK, KTP, dan Email.
    • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
    • Login dengan akun yang sudah dibuat.
  3. Daftar Usulan:

    • Setelah masuk, pilih menu Daftar Usulan dan isi data diri sesuai kategori penerima.
    • Klik kirim dan tunggu verifikasi dari Kemensos.

Melalui Petugas Pendamping PKH

Baca Juga: Kuota Penerima Bansos PKH 2024 Bertambah, Segera Pastikan Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

  1. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan:

    • Datang ke kantor desa/kelurahan atau rumah petugas pendamping PKH.
  2. Persiapkan Dokumen:

    • Bawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, kartu pelajar, dan surat keterangan tidak mampu.
  3. Isi Formulir:

    • Isi formulir pendaftaran PKH dan serahkan dokumen persyaratan.
    • Tunggu verifikasi dari petugas pendamping PKH dan Kemensos.

Jadwal Pencairan PKH

Jadwal pencairan PKH tahun 2024 belum diumumkan secara resmi oleh Kemensos. Namun, berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, PKH biasanya disalurkan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh Kemensos.

Baca Juga: Usai Pemilu KPM Diguyur Bansos: PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Segera Dicairkan Pemerintah

Penerima PKH harus membawa KTP dan kartu PKH untuk mengambil bantuan di bank atau agen penyalur. Untuk mengecek status penerimaan PKH, dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Cukup masukkan Nomor KK atau NIK KTP, maka akan muncul informasi apakah termasuk penerima PKH atau tidak.

Dengan adanya PKH, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dukungan signifikan bagi keluarga rentan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar dan memastikan bahwa keluarga Anda mendapatkan manfaat penuh dari program ini. Semoga bantuan ini membantu keluarga Anda dan membawa dampak positif pada kondisi ekonomi mereka.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler