Pinjol Ilegal Makin Marak, Ancaman 'Rentenir Online' Semakin Meresahkan

16 Januari 2024, 14:50 WIB
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR GARUT – Fenomena pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Pinjol semakin menjadi sorotan karena berbagai risiko dan ancaman yang dibawa bersamanya. Para pemberi pinjaman ilegal ini merujuk pada diri mereka sendiri sebagai penyedia jasa pinjaman online, namun sejatinya mereka adalah "rentenir online" yang membawa dampak serius bagi peminjam.

Menurut laporan dari Otortas Jasa Keuangan, sebanyak 17,31 juta orang telah menggunakan layanan pinjol dengan total utang mencapai Rp50,53 triliun per April 2023. Istilah "pinjol" sendiri telah meluas dan memiliki berbagai varian seperti 'bank keliling,' 'bank emok,' 'kredit harian,' 'pinjaman tanpa jaminan,' 'pinjaman cepat,' atau yang berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending.’

Rentenir online, pada dasarnya, adalah entitas yang memberikan pinjaman uang dengan tingkat bunga yang tinggi. Mereka beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur oleh lembaga keuangan sah.

Baca Juga: Hutang Pinjol Bisa Lunas Tanpa Membayar? Berikut Penjelasannya Agar Anda Paham Resikonya

Modus operandi rentenir online menciptakan lingkaran setan utang, memaksa peminjam membayar bunga yang jauh melebihi jumlah pokok pinjaman.

Ancaman dan Dampak dari Rentenir Online:

1. Tingkat Bunga Tinggi: Tingkat bunga rentenir online jauh melebihi lembaga keuangan resmi, menambah beban finansial peminjam.

2. Ancaman Kekerasan dan Intimidasi: Rentenir online dapat menggunakan taktik intimidasi dan kekerasan untuk memaksa peminjam membayar utang.

3. Ketidakstabilan Keuangan: Peminjam terjebak dalam siklus utang yang sulit diputus, mengakibatkan ketidakstabilan keuangan.

4. Kehilangan Aset dan Jaminan: Rentenir online dapat menuntut jaminan atau aset jika peminjam gagal melunasi utang.

5. Stigma Sosial: Peminjam seringkali mengalami stres, cemas, dan malu, menciptakan stigma sosial yang mengganggu kesejahteraan psikologis.

Sikap Forum Pemred PRMN

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) merasa perlu mengambil sikap terhadap fenomena ini. Dengan mengganti istilah 'pinjol' menjadi 'rentenir online,' PRMN berupaya mengedukasi masyarakat tentang risiko yang terlibat. Melalui komunis Forum Pemred PRMN, penyebutan ini akan diterapkan untuk penyedia jasa pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otortas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Rugikan Rakyat, Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Harus Ditindak Tegas

PRMN berharap bahwa upaya kecil ini dapat membantu masyarakat menghindari rentenir online dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan akses layanan keuangan yang lebih baik, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Saat menghadapi kesulitan keuangan, PRMN menekankan pentingnya mencari alternatif yang aman dan terjangkau sebelum memutuskan untuk meminjam uang.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, masyarakat diimbau untuk menghubungi lembaga keuangan resmi atau mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba.

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) adalah lembaga media yang berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat. Melalui pemberitaan dan kampanye, PRMN berusaha untuk meningkatkan literasi keuangan dan melindungi konsumen dari praktik ilegal di sektor keuangan.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler