Pemilik Kartu KIS Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024: Berikut Penjelasan dan Cara Mendaftar

8 Januari 2024, 19:22 WIB
Pemilik kartu KIS berhak menerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024, berikut penjelasan dan cara daftarnya. /

PR GARUT - Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan lainnya menjadi harapan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Ternyata, pemilik Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) juga berhak mendapatkan Bansos PKH di tahun 2024. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap seputar hal tersebut.

Sebagian besar pemegang Kartu KIS mungkin belum menyadari bahwa kartu ini bukan hanya sebagai identitas kesehatan, tetapi juga merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Pemegang KIS Jangan Khawatir! Bansos PKH 2024 Bisa Didapatkan, Berikut Cara Daftar dan Besaran Nominalnya

Kartu KIS, atau Kis PBI, adalah yuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk perlindungan di bidang kesehatan.

Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Kartu KIS:

Penting untuk memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Kartu KIS. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional, sementara Kartu KIS memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, terutama di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

Bansos bagi Pemegang Kartu KIS:

Pemegang Kartu KIS yang tergolong tidak mampu dan terdaftar sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat mendapatkan bantuan sosial dari program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Alhamdulillah cekbansos.kemensos.go.id Hari Ini BLT El Nino Rp400 Ribu, BPNT dan PKH Cair Hingga Besok

PKH memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat, seperti memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak usia SD, SMP, SMA, disabilitas berat, atau lanjut usia di atas 60 tahun.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi:

Untuk mendapatkan bantuan sosial, pemilik Kartu KIS perlu memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pendaftaran melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarga ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Usulan akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan.
  • Berita acara musyawarah akan digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial.
  • Data diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data diinput ke aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa.
  • Data diproses dan dilaporkan kepada bupati/walikota, lalu ke Gubernur, dan selanjutnya ke Kementerian Sosial.

Cara Mandiri Mendaftar untuk Bansos:

Pemegang Kartu KIS juga dapat mendaftar secara mandiri menggunakan aplikasi cek Bansos di HP Android. Langkah-langkahnya melibatkan unduhan aplikasi, registrasi, pengisian data, dan pilihan jenis bantuan yang diinginkan, termasuk PKH, BPNT, YAPI, dan lainnya.

Baca Juga: Pemegang KIS Jangan Khawatir! Bansos PKH 2024 Bisa Didapatkan, Berikut Cara Daftar dan Besaran Nominalnya

Jumlah Bantuan yang Diterima:

Jumlah bantuan yang diterima oleh peserta PKH bervariasi berdasarkan kategori. Contohnya, ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun, anak usia dini Rp3 juta per tahun, dan seterusnya. Bantuan akan disalurkan melalui rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, atau kantor pos.

Dengan memahami proses pendaftaran, verifikasi, dan jenis bantuan yang dapat diterima, pemilik Kartu KIS dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari program Bansos seperti PKH di tahun 2024.

Langkah-langkah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler