PR GARUT - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.
Terlebih lagi, KTP saat ini telah beralih ke bentuk eKTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kini akses dokumen fisik seperti KTP melalui internet sangat dibutuhkan di era digital saat ini khususnya KTP digital.
Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa proses pembuatan KTP digital sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di HP.
Baca Juga: Reky Rahayu Perpanjang Kontrak dengan Persib Bandung, Reky: Saya Masih Harus
Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat bisa daftar dan memiliki akses KTP digital hingga Kartu Keluarga (KK).
Hanya saja, aplikasi Identitas Kependudukan ini masih tersedia khusus bagi pengguna ponsel android saja.
Cata Buat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD
Berikut ini cara membuat KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)