Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jawa Barat Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka

- 29 April 2024, 05:00 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

PR GARUT - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi yang merambah ke Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Arsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk menjelaskan terkait kebijakan pemanfaatan barang milik daerah serta berbagai regulasi terkait pemerintahan daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arsan menyampaikan klarifikasi mengenai PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas pemerintah daerah serta PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang terkait dengan kebijakan penggunaan barang milik daerah, termasuk di dalamnya soal proses bangun guna serah atas tanah Pasar Cigasong.

Baca Juga: Xiaomi Luncurkan HyperOS untuk Tingkatkan Performa dan Pengalaman Penggunanya

Sementara itu, anak mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Irfan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat ditunjuk sebagai ketua proyek pembangunan pasar tersebut, dengan menerima suap dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut.

Kasus ini mengemuka setelah PT PGA, salah satu perusahaan peserta lelang, diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Irfan melalui pihak lain.

Baca Juga: Lagi Berkunjung ke Garut? Simak 4 Rekomendasi Tempat Ngopi Asik di Sekitar Alun-Alun Garut

Irfan disangkakan berbagai pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x