Pendaftaran PPK dan PPS di Pilkada Serentak Sudah Dibuka, Catat Tanggal dan Link Pendaftarannya

- 21 April 2024, 09:50 WIB
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut Rikeu Rahayu (kanan)
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut Rikeu Rahayu (kanan) /Dokumen KPU /

PR Garut - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera dibuka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan jadwal untuk pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Pilkada serentak sendiri akan diselenggarakan secara serentak pada tahun ini tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam rangka penyelenggaraannya, maka dibentuk badan adhoc Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut Rikeu Rahayu mengatakan bahwa jadwal untuk pendaftaran PPK sudah ada.

Baca Juga: Pencairan KLJ Tahap 2 2024 Ada Tanda-Tanda Cair! Ini Prediksi Jadwal Tanggal Pencairan Kartu Lansia Jakarta

Untuk pendaftaran PPK dilaksanakan pada tanggal 23-29 April 2024 melalui aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc.

Sementara untuk pendaftaran PPS sendiri dilakukan pada 2-8 Mei 2024 mendatang.

KPU memastikan petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu 2024.

KPU akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan adhoc Pilkada 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x