PR GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut telah berhasil melaksanakan operasi penindakan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan.
Operasi yang dilakukan pada Minggu malam hingga Senin dini hari (11/3/2024) ini berhasil mengamankan 325 botol miras dari berbagai merek di tiga wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi, dan Tarogong Kaler.
Sebelum pelaksanaan operasi, Satpol PP telah melakukan kegiatan pengintaian sejak Sabtu. Selain berhasil mengamankan miras, Satpol PP juga melaksanakan razia di tempat penginapan dan kost-kostan. Hasilnya, berhasil diamankan empat pasangan bukan suami istri dan enam Pekerja Seks Komersial (PSK) online.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa barang bukti miras dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Menjaga Ketertiban Saat Ramadan
Para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat juga diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijemput oleh keluarga masing-masing.
"Dengan dilaksanakannya operasi ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan," katanya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Garut," ujar Usep Basuki Eko.
Baca Juga: Incaran Penyuka Fotografi! Samsung Galaxy A55 Hasilkan Potret Jernih di Malam Hari