BREAKING NEWS: Polres Garut Gulung 22 Pengedar Narkoba: Barang Bukti Sabu Hingga Ganja Diamankan dari Pelaku

- 8 Maret 2024, 21:01 WIB
Sat Narkoba Polres Garut menggulung 22 pelaku peredaran Narkoba.
Sat Narkoba Polres Garut menggulung 22 pelaku peredaran Narkoba. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Polres Garut sukses mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika selama bulan Januari-Februari 2024 dan berhasil menggulung 22 tersangka. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk yang belum bekerja dan pekerja sektor informal.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku mencakup penyimpanan, kepemilikan, penanaman, dan pengedaran narkotika.

Terdapat juga dugaan tindak pidana psikotropika serta pelanggaran di bidang kesehatan dengan menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja (termasuk 425 gram berupa pohon ganja milik tersangka E), 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Sudah Dicairkan kepada Masyarakat, Apa Saja Bansos yang Cair di Bulan Maret?

Kronologi kejadian melibatkan para pelaku dalam pembelian dan penjualan narkotika melalui media sosial, transaksi langsung ke rumah, dan metode COD (Cash Delivery Order).

"Beberapa tersangka juga terlibat dalam penyebaran dan pengedaran narkotika sesuai dengan peran masing-masing," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Garut, Jumat 8 Maret 2024.

Pasal yang Diterapkan kepada Para Tersangka

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha (tengah)menunjukkan barang bukti kejahatan Narkoba.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha (tengah)menunjukkan barang bukti kejahatan Narkoba.

Pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar untuk narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x