Warga Laporkan Pungutan Liar 2,5 Persen UGR Tol Getaci yang Dilakukan Pihak Desa Margacinta Garut

- 28 Februari 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi pembayaran UGR Tol Getaci.
Ilustrasi pembayaran UGR Tol Getaci. /

PR GARUT - Warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan aksi pungutan liar (Pungli) terkait pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Getaci yang dilakukan oleh pihak Desa Margacinta.

Dalam aksinya, tidak tanggung-tanggung, pihak desa meminta 2,5 persen dari total uang UGR yang diterima warga. Salah seorang korban Pungli mengaku dimintai Rp97 juta dari total UGR yang diterimanya.

"Saya terima UGR Rp1,3 miliar dan harus menyetor ke pihak desa sebesar 2,5 persen dari total uang yang diterima," tulis salah seorang korban Pungli inisial, ENJ dalam surat laporan pengaduan yang diterima Pikiran Rakyat Garut, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Tol Getaci Melintasi 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut, Pembayaran UGR Dilakukan Bertahap

Atas tindak Pungli yang dilakukan Desa Margacinta dirinya langsung membuat laporan ke Polres Garut. Agar kasus ini segera ditangani karena sudah ada unsur pemerasan.

ENJ menuturkan kronologi Pungli yang dilakukan oleh pihak desa Margacinta. Dirinya memiliki sebidang tanah di Desa Margacinta yang terdampak Tol Getaci.

Lalu, kata dia, dirinya mendapatkan UGR sebesar Rp1,3 miliar. Namun tiba-tiba dari pihak desa Margacintai meminta pungutan 2,5 persen.

"Jadi yang menerima UGR bukan hanya saya ada beberapa orang tetangga yang sama menerimanya. Namun setelah diterima semuanya pihak desa meminta kembali 2,5 persen. Sehingga saya harus menyetor Rp97 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Progres Terbaru UGR: Hubungkan Gedebage dan Garut Utara, Tol Getaci Harus Membebaskan Lahan di 45 Desa

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah