PR GARUT - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polres Garut pada Senin pagi (29/01/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, bersama anggota Polsek Limbangan, dan dilaksanakan di SMK BSM (Bina Siswa Mandiri).
Operasi penertiban knalpot bising tersebut bertujuan untuk menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar.
Dalam operasi ini, Polsek Limbangan berhasil menindak 9 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan terkait knalpot bising.
Pengendara sepeda motor yang terjaring operasi menunjukkan kesadaran dengan setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Beberapa di antaranya bahkan bersedia menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban berlalu lintas.
Operasi penertiban knalpot bising ini didasarkan pada Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising.
Razia akan Diteruskan Tiap Hari
Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk menggunakan knalpot standar demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalanan.