BREAKING NEWS: Untung Rp 5 Juta Tiap Bulan, Pelaku Penggelapan BBM Subsidi di Samarang Garut Dibekuk Polisi

- 14 Januari 2024, 14:33 WIB
Pelaku penggelapan BBM bersubsidi di Garut saat dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Garut.
Pelaku penggelapan BBM bersubsidi di Garut saat dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Garut. /Humas Polres Garut/

PR GARUT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut sukses mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (Liquified Petroleum Gas/LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

Tindakan ini melibatkan tersangka yang berhasil ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas yang disubsidi diatur oleh undang-undang, seperti Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Cikajang

Tersangka berinisial "GP" (30), warga Kecamatan Samarang, berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu warga terkait dugaan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Tersangka ditangkap di kediamannya oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut.

Modus Operandi Modifikasi Tanki Bensin

Modus operandi modifikasi tanki bensin.
Modus operandi modifikasi tanki bensin.
Dalam aksinya, tersangka melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 450 liter setiap harinya di salah satu pom bensin di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam kurun waktu seminggu, ia mampu memperoleh sebanyak 1.350 liter.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bandar Obat Terlarang Lintas Daerah Dibekuk Satnarkoba Polres Garut, Omzetnya Sampai Rp30 Juta

Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan modifikasi tanki bensin kendaraan mobilnya dengan memasang selang dari tanki bensin mobil yang terhubung melalui mesin pompa air dan accu.

Dimasukan Jerigen Kapasita 30 Liter

Jerigen penyimpaan BBM subsidi ilegal.
Jerigen penyimpaan BBM subsidi ilegal.
Hasil dari proses penyedotan BBM dimasukkan ke dalam jerigen berkapasitas 30 liter per jerigen. Tersangka kemudian menjual BBM jenis pertalite tersebut dengan harga Rp. 11.200, padahal ia membelinya hanya dengan harga Rp. 10.000.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah