PR GARUT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut sukses mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (Liquified Petroleum Gas/LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
Tindakan ini melibatkan tersangka yang berhasil ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas yang disubsidi diatur oleh undang-undang, seperti Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Cikajang
Tersangka berinisial "GP" (30), warga Kecamatan Samarang, berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu warga terkait dugaan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Tersangka ditangkap di kediamannya oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut.
Modus Operandi Modifikasi Tanki Bensin
![Modus operandi modifikasi tanki bensin.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/01/14/1691558555.jpeg)
Dalam kurun waktu seminggu, ia mampu memperoleh sebanyak 1.350 liter.
Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan modifikasi tanki bensin kendaraan mobilnya dengan memasang selang dari tanki bensin mobil yang terhubung melalui mesin pompa air dan accu.
Dimasukan Jerigen Kapasita 30 Liter
![Jerigen penyimpaan BBM subsidi ilegal.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/01/14/3607827178.jpeg)