PR GARUT - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 namun baru dilantik pada 2019. Keputusan ini mencakup Bupati Garut dan sejumlah kepala daerah lainnya.
MK mengabulkan gugatan tersebut, memutuskan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 tetap berhak menjabat selama lima tahun, asalkan tidak melebihi satu bulan sebelum Pilkada 2024.
Menyikapi keputusan MK, Kementerian Dalam Negeri langsung bersiap untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Febri, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan ditunda hingga akhir masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai.
Baca Juga: Rekayasa Lalulintas di Garut, Jadwal One Way Hari ini Minggu 24 Desember 2023
Dalam keterangannya, Febri menjelaskan bahwa keputusan MK tidak hanya berpengaruh pada masa jabatan para kepala daerah yang mengajukan gugatan, tetapi juga mencakup sejumlah kepala daerah lainnya seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan sejumlah lainnya.
Daftar 48 Kepala Daerah yang Terdampak Putusan MK:
A. Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Jawa Timur
- Maluku
- Riau
- Lampung
B. Walikota dan Wakil Walikota:
- Subulussalam
- Padang
- Bogor
- Tegal
- Madiun
- Probolinggo
- Tarakan
- Gorontalo
C. Bupati dan Wakil Bupati:
Baca Juga: Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
- Pidie Jaya
- Tapanuli Utara
- Deli Serdang
- Dairi
- Langkat
- Padang Lawas
- Lampung Utara
- Ogan Komering Ilir
- Cirebon
- Ciamis
- Garut
- Tegal
- Magelang
- Sampang
- Lombok Barat
- Timor Tengah Selatan
- Kupang
- Ende
- Rote Ndao
- Sumba Barat Daya
- Manggarai Timur
- Sanggau
- Mempawah
- Kubu Raya
- Gunung Mas
- Tabalong
- Kepulauan Talaud
- Donggala
- Wajo
- Luwu
- Pinrang
- Kolaka
- Polewali Mandar
- Biak Numfor
- Mimika
- Deiyai
Febri menegaskan bahwa keputusan MK bukanlah perpanjangan masa jabatan, melainkan memberikan kepastian hukum agar para kepala daerah dapat menjalankan masa jabatannya selama lima tahun.
Ia berharap kepala daerah yang terdampak dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menyelesaikan program-program dan janji politik di daerah masing-masing.