Putusan MK Terbaru: Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Garut, Penunjukan 48 PJ Ditunda Hingga Akhir Masa Jabatan

- 24 Desember 2023, 13:05 WIB
Keputusan MK terbaru: penunjukan PJ Bupati dan Wakil Bupati ditunda hingga akhir masa jabatan termasuk Bupati Garut.
Keputusan MK terbaru: penunjukan PJ Bupati dan Wakil Bupati ditunda hingga akhir masa jabatan termasuk Bupati Garut. /

PR GARUT - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 namun baru dilantik pada 2019. Keputusan ini mencakup Bupati Garut dan sejumlah kepala daerah lainnya.

MK mengabulkan gugatan tersebut, memutuskan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 tetap berhak menjabat selama lima tahun, asalkan tidak melebihi satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Menyikapi keputusan MK, Kementerian Dalam Negeri langsung bersiap untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Febri, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan ditunda hingga akhir masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai.

Baca Juga: Rekayasa Lalulintas di Garut, Jadwal One Way Hari ini Minggu 24 Desember 2023

Dalam keterangannya, Febri menjelaskan bahwa keputusan MK tidak hanya berpengaruh pada masa jabatan para kepala daerah yang mengajukan gugatan, tetapi juga mencakup sejumlah kepala daerah lainnya seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan sejumlah lainnya.

Daftar 48 Kepala Daerah yang Terdampak Putusan MK:

A. Gubernur dan Wakil Gubernur:

  1. Jawa Timur
  2. Maluku
  3. Riau
  4. Lampung

B. Walikota dan Wakil Walikota:

  1. Subulussalam
  2. Padang
  3. Bogor
  4. Tegal
  5. Madiun
  6. Probolinggo
  7. Tarakan
  8. Gorontalo

C. Bupati dan Wakil Bupati:

Baca Juga: Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

  1. Pidie Jaya
  2. Tapanuli Utara
  3. Deli Serdang
  4. Dairi
  5. Langkat
  6. Padang Lawas
  7. Lampung Utara
  8. Ogan Komering Ilir
  9. Cirebon
  10. Ciamis
  11. Garut
  12. Tegal
  13. Magelang
  14. Sampang
  15. Lombok Barat
  16. Timor Tengah Selatan
  17. Kupang
  18. Ende
  19. Rote Ndao
  20. Sumba Barat Daya
  21. Manggarai Timur
  22. Sanggau
  23. Mempawah
  24. Kubu Raya
  25. Gunung Mas
  26. Tabalong
  27. Kepulauan Talaud
  28. Donggala
  29. Wajo
  30. Luwu
  31. Pinrang
  32. Kolaka
  33. Polewali Mandar
  34. Biak Numfor
  35. Mimika
  36. Deiyai

Febri menegaskan bahwa keputusan MK bukanlah perpanjangan masa jabatan, melainkan memberikan kepastian hukum agar para kepala daerah dapat menjalankan masa jabatannya selama lima tahun.

Ia berharap kepala daerah yang terdampak dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menyelesaikan program-program dan janji politik di daerah masing-masing.

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x