740 Caleg Siap Rebutkan 50 Kursi DPRD Kabupaten Garut di Pemilu 2024

- 3 November 2023, 17:12 WIB
KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi DCT
KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi DCT /Muhammad Nur Pikiran Rakyat Garut /

PR Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan sebanyak 740 bakal calon anggota legislatif Kabupaten Garut untuk merebutkan 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin mengatakan KPU Kabupaten Garut menetapkan 740 nama-nama yang ditetapkan dalam Daftat Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Garut untuk mengarungi Pemilu 2024.

"Berdasarkan hasil pleno DCS lalu masuk ke DCT ditetapkan 740 bakal calon legislatif dari DPRD kabupaten Garut," katanya saat ditemui di salah satu Hotel di kawasan Cipanas Garut, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-21, Nasib Fuji Diramal Bakal Berakhir Mirip Saudaranya

Menurutnya bahwa berdasarkan PKPU 10 bahwa KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pleno sebelum diumumkannya nama-nama tetap bakal calon legislatif pada 5 November 2023.

Berdasarkan PKPU 10 berkaan dengan tahapan tanggal 3 kpu berkewajiban untik melakukan pleno penetapan DCT.

"Sebelum penetapan alangkah baiknya kita melakukan proses finalisasi dan sifatnya cross cek terhadap partai yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Stop! Sebut PPPK ASN KW, Begini Lima Poin UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Yang Menyebutkan Setara PNS

Jadi berkenan dengan nama bakal calon di surat suara itu kami sampaikan kepada partai politik untik mengecek dan memverifikasi berkanaan dengan ejaan gelar yang seusai denga kaidah-kaidah terutama mislakan rgelar yang kandang kala berbeda antar Universitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur

Sumber: PR Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x