PR GARUT - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial "DJ" (22) yang diduga terlibat dalam kasus penjualan obat-obatan keras atau obat terlarang secara daring.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kesehatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (30/10/2023) di kediaman pelaku yang terletak di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, anggota Sat Res Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
Barang bukti tersebut terdiri dari 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu pack plastik klip bening. Total jumlah barang bukti obat-obatan keras yang disita mencapai sekitar 1.078 butir/tablet.
Menurut hasil interogasi yang dilakukan terhadap "DJ," pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya sendiri.
Dibeli Melalui Marketplace dengan Nama Toko Mutiara Indah
Pelaku mengakui bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut secara daring melalui salah satu marketplace online dengan nama toko Mutiara Indah. DJ mengungkapkan bahwa ia telah menjalankan bisnis ini selama lebih dari satu tahun.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa tujuan dari perbuatannya adalah untuk memperjualbelikan obat-obatan tersebut dengan maksud mendapatkan keuntungan.
"DJ" mengaku bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk atau resep dari dokter, dan obat-obatan tersebut digunakan tanpa adanya riwayat atau diagnosa medis yang sah.
Pelaku juga tidak memiliki kemampuan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi.