Sampai saat ini, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk sudah 2 kali melakukan sosialisasi bagi pemilih pemula di pemilu 2024. Kegiatan yang sama akan terus dilakukan untuk mengawal hak pilih bagi masyarakat.
Menjalankan Peraturan Bawaslu
Kegiatan sosialisasi untuk pemilih pemula di pemilu tahun 2024 ini, merupakan aturan yang terdapat di Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
"Ini semua sudah menjadi tugas kami yang sesuai dengan apa yang ada di Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 2 tahun 2023, tentang pengawasan partisipatif" katanya.***