Polisi Ringkus Sindikat Peredaran Narkoba dari 4 Lokasi di Garut, 11 Tersangka Diancam Hukuman Mengerikan

- 15 Agustus 2023, 11:46 WIB
Polisi meringkus 11 pelaku sindikat peredaran narkoba dari 4 lokasi berbeda di Kabupaten Garut.
Polisi meringkus 11 pelaku sindikat peredaran narkoba dari 4 lokasi berbeda di Kabupaten Garut. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Polisi berhasil meringkus sindikat peredaran narkotika dari 4 kecamatan berbeda di Kabupaten Garut. Dari hasil penangkapan ini, Polres Garut berhasil mengamankan 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diancam hukuman mengerikan oleh jajaran Polres Garut untuk memberikan efek jera. Kegiatan ini, dalam rangka pengungkapan Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H., M.H., anggota Sat Narkoba Polres Garut, Kasie Humas Polres Garut, anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

Dari hasil Operasi Antik Polres Garut selama 10 hari Sat Res Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap 6 laporan polisi. Sat Narkoba Polres Garut mengamankan sebanyak 11 orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan.

Identitas para pelaku, kata Kapolres yaitu “DW (30) warga Kel.Jayawaras, “AJ” (29) warga Desa Mangkurakyat, “LA” (35) warga Desa Samarang, “TW” (34) warga Desa Wanamekar, “GS” (43) wargaa binaan lapas Jabar, “TS” (33) warga binaan lapas Jabar, “SR” (21) warga Kel.Sukamentri, “RM” (21) warga Kel. Sukamentri, “PP” (23) warga Desa Jatigede, “MA” (36) warga Desa Cintarakyat, dan “SAG” (18) warga Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Baca Juga: Polres Garut Sikat Penjual dan Ribuan Miras di Wilayah yang Jarang Diketahui, Bahkan Ada yang Jual di Rumah

Para tersangka terbukti menyimpan, memiliki sekaligus menjadi perantara jual beli dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika, dan obatan keras terbatas (okt) dengan tanpa resep dokter.

Kapolres Garut mengkonfirmasi lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara kejadian berada di 4 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Sucinaraja, dan di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

“Perlu diketahui terduga pelaku atas nama “TW” (34) merupakan target operasi (TO) dalam operasi antik tingkat Polres Garut tahun 2023, ia juga merupakan 2 kali residivis dalam perkara tindak Pidana Narkotika tahun 2016 dan tahun 2018. Saat ini ia mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jawa Barat, namun atas kesalahannya dirinya kembali kami amankan ke Mapolres Garut.” Ujar Yonky.

Para Tersangka Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara

Sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Garut diancam hukuman mengerikan.
Sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Garut diancam hukuman mengerikan.
Para tersangka kami akan disangkakan pasal 111 atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku narkotika. Untuk pelaku psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI no.57 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah