PR GARUT - Pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM) di Polres Garut semakin mudah dengan menghilangkan uji praktik yang membuat pemohonnya kesulitan. Salah satu materi yang dihilangkan adalah uji lintas berbentuk angka delapan dan zig zag.
Kabar baiknya, kurikulum terbaru ujian praktik SIM C telah merevisi adanya dua lintasan ini. Sesuai dengan Keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Skema ujian praktik pembuat Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C telah berubah dari lintasan berbentuk ‘8’ menjadi huruf ‘S’ yang berada di area seluas 30x35 meter.
Aturan ini diberlakukan di Mapolres Garut sejak Senin 7 Agustus 2023. Pantauan Pikiran Rakyat Garut di lokasi praktik uji SIM C sejumlah pemohon nampak mulai melakukan uji praktik dengan lintasan baru.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan aturan baru uji praktik SIM C telah dilakukan penyederhanaan. Tujuannya untuk mempermudah warga yang melakukan permohonan pembuatan SIM C baru.
"Pemohon tidak akan lagi mengeluh kesulitan dalam praktik uji SIM C karena jalur lintasan berbentuk angka delpan diubah menjadi bentuk hurup 'S'. Selain itu tidak ada lagi jalur zig zag," ungkap Kasatlantas Polres Garut, Kamis 10 Agustus 2023.
Selain itu, kemudahan uji praktik SIM C juga lebih dimudahkan dengan perlebaran ukuran lintasan. Jika sebelumnya hanya 1,5 ukuran kendaraan saat ini sudah diperluas menjadi 2,5 ukuran kendaraan.
Total Jumlah Rintangan Jadi Lima
Adapun kecepatan yang digunakan rata-rata sebesar 30 km/jam. Kabar baik lainnya dalam revisi kurikulum ujian praktik SIM ini adalah adanya kesempatan lain jika peserta gagal ujian.