PR Garut - Satpol PP Kabupaten Garut mengamankan lebih kurang dua juta batang rokok ilegal di Kecamatan Limbangan Garut Jawa Barat berkat oprasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Garut bersama dengan Bea Cukai Tasikmalaya dibantu unsur TNI Polri.
Kasatpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa pada awalnya ia bersama dengan aparat lainnya mendapatan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal di Pasar Limbangan Garut.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Limbagan," katanya saat dihubungi PR Garut, Kamis 11 Mei 2023.
Untuk itu pihaknya bersama aparat gabungan melakukan operasi sekira pukul 04.00 WIB di Pasar Limbangan.
"Kami amankan satu orang pengedar rokok ilegal yang mengedarkan ke setiap kampung-kampung, dari sana kita melakukan pengembangan," katanya.
Setalah melakukan pengembangan pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya truk box yang mengangkut rokok ilegal.
"Hasil pengembangan unit intel pol PP kami dan tim Bea cukai mendapatkan 1 mobil box double engkel penuh rokok ilegal di lokasi perumahan Bumi Kiara Indah Cibiuk yg akan di edarkan di Daerah Garut dan Cianjur," katanya.
Baca Juga: Tukan Galon Pelaku Mutilasi dan Cor Semen Mayat di Semarang Ungkap Motif Habisi Nyawa Atasannya