Sudah Disetujui, Ini Daftar 11 Kecamatan di CDPOB Kabupaten Garut Utara: Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk 2023

18 Mei 2024, 21:00 WIB
Peta wilayah Kabupaten Garut/ dokumen Kabupaten Garut  /

PR GARUT - Simak daftar 11 kecamatan yang sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Garut Utara.

Pada daftar 11 kecamatan CDPOB Kabupaten Garut Utara ini dilengkapi dengan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing kecamatan per tahun 2023.

Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Garut sudah lama terdengar sejak beberapa tahun lalu.

Kabupaten Garut yang menjadi daerah terluas ketiga di Jawa Barat ini memang sudah seharusnya melakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga: 11 SMK Terbaik di Kabupaten Garut, Lulusan Dijamin Siap Kerja! Simak Profil Lengkap Hingga Akun Instagramnya

Luasnya yang mencapai 3.101,24 kilometer persegi, membuat sejumlah daerah terutama yang berada jauh dari ibukota kerap mengalami kendala saat mengurus administrasi.

Dibutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar bagi mereka yang ingin mengurus administrasi di pusat kabupaten yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul.

Terlebih bagi warga Garut yang ada di bagian selatan dan utara. Dibutuhkan waktu lebih dari dua jam perjalanan jika hendak menuju pusat pelayanan publik.

Oleh karena itu, dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten Garut, diharapkan agar nantinya tidak ada lagi ketimpangan serta pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi lebih efektif dan efisien lagi.

Baca Juga: Daftar 8 Bendungan Terbesar di Indonesia: Ada Jatiluhur Purwakarta hingga Riam Kanan, Banjar Kalsel

Saat ini usulan pemekaran wilayah di Kabupaten Garut sudah sampai pada tahap penyerahan dokumen usulan CDPOB yang dilakukan oleh pihak DPRD Jawa Barat kepada pihak perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya jika tidak ada kendala, usulan CDPOB ini hanya tinggal menunggu keran moratorium dibuka dan mendapatkan persetujuan dari Presiden sebagai Pemerintah Pusat yang membuat keputusan.

Jika disetujui Presiden, nantinya Garut akan terdiri dari tiga daerah yaitu Kabupaten Garut (induk), Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara.

Nah di bawah ini terdapat daftar 11 kecamatan yang akan bergabung dan membentuk DOB Kabupaten Garut Utara.

Baca Juga: Mengenal Situ Cisanti, 7 Mata Air yang Jadi Titik Nol Sungai Citarum: Benarkah Tempat Pembuangan Misterius?

Daftar 11 kecamatan CDPOB Kabupaten Garut Utara

1. Kecamatan Balubur Limbangan 

Luas wilayah: 73,59 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 80,402 ribu jiwa

2. Kecamatan Selaawi 

Luas wilayah: 34,07 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 43,763 ribu jiwa

3. Kecamatan Kersamanah

Luas wilayah: 16,50 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 40,128 ribu jiwa

4. Kecamatan Malangbong 

Luas wilayah: 92,38 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 134,923 ribu jiwa

5. Kecamatan Cibatu

Luas wilayah: 41,43 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 76,560 ribu jiwa

6. Kecamatan Sukawening

Luas wilayah: 38,83 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 58,693 ribu jiwa

7. Kecamatan Karangtengah

Luas wilayah: 23,28 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 19,370 ribu jiwa

8. Kecamatan Leles

Luas wilayah: 73,51 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 86,999 ribu jiwa

9. Kecamatan Kadungora 

Luas wilayah: 37,31 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 95,366 ribu jiwa

10. Kecamatan Cibiuk (calon ibukota)

Luas wilayah: 19,90 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 36,417 ribu jiwa

11. Kecamatan Leuwigoong 

Luas wilayah: 19,35 kilometer persegi 

Jumlah penduduk: 48,645 ribu jiwa.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler