Kerja di Atas 12 Jam, Ratusan Petugas KPPS di Garut Jatuh Sakit dan 2 Orang Meninggal Dunia

20 Februari 2024, 09:30 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara. /

PR GARUT - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Di balik kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, terdapat ribuan petugas yang bekerja keras, termasuk di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun, di balik kesibukan dan semangat mereka, ada kisah mengkhawatirkan yang menimpa sebagian dari mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mencatat bahwa pada Pemilu 2024, sejumlah petugas jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas, bahkan ada yang meninggal dunia. Dari data yang disampaikan oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, sebanyak 292 petugas dilaporkan sakit dan dua orang meninggal dunia pada tanggal 17 dan 18 Februari 2024.

Kisah paling menyedihkan adalah meninggalnya dua petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.

Mereka adalah bagian dari 4 orang petugas KPPS yang meninggal, di mana dua di antaranya menghembuskan napas terakhir di luar kegiatan Pemilu dan dua lainnya saat bertugas di TPS.

Baca Juga: Kunjungi Keluarga Anggota KPPS Kabupaten Kuningan yang Meninggal, Dedi Mulyadi: Kedepan Harus Ada Asuransi

Tidak hanya petugas KPPS, dua petugas keamanan TPS juga turut menjadi korban yang meninggal saat menjalankan tugasnya.

Kelelahan dan tekanan kerja yang tinggi di atas 12 jam per hari dianggap sebagai penyebab utama dari kejadian tersebut.

Bahkan, pada tanggal 15 Februari 2024, puncaknya tercatat 143 orang petugas yang sakit dan mengalami kecelakaan kerja.

Menurut Dian Hasanudin, mayoritas petugas yang sakit mengalami kelelahan yang berlebihan setelah menjalankan tugas mereka dengan intensitas yang tinggi.

Beberapa di antara mereka juga memiliki riwayat penyakit penyerta seperti hipertensi atau magh kronis.

Meskipun biaya pengobatan sebagian besar dicover oleh BPJS atau bantuan pemerintah, masih ada petugas yang harus mengeluarkan uang pribadi untuk berobat.

KPU Berjanji Berikan Bantuan

Pihak KPU Garut berkomitmen untuk memberikan santunan kepada keluarga petugas yang meninggal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Santunan tersebut mencakup bantuan finansial maksimal sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Dua Anggota KPPS Sukawening dan Cihurip Garut Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kelelahan

Kisah para petugas Pemilu yang sakit atau meninggal dalam menjalankan tugasnya menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka yang berkorban untuk tegaknya proses demokrasi di Indonesia.

Semoga para petugas yang terkena musibah diberikan tempat yang layak di sisi-Nya, dan semoga kejadian ini menjadi momentum bagi peningkatan perlindungan dan kesejahteraan bagi para petugas Pemilu di masa mendatang.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler