Farhat Abbas Tanggapi Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Ketiga Kali, Singgung soal Rehabilitasi

- 17 Desember 2023, 16:00 WIB
Farhat Abbas tanggapi kasus Ammar Zoni
Farhat Abbas tanggapi kasus Ammar Zoni /Instagram.com/@farhatabbasofficial/

PR GARUT – Pengacara Farhat Abbas memberikan tanggapan soal pesinetron Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Farhat mengatakan jika seseorang yang sudah melakukan pelanggaran pidana secara berulang-ulang sudah termasuk residivis.

Seperti diketahui, Ammar Zoni sudah ditangkap karena kasus yang sama dalam waktu yang berselang hanya dua bulan sejak November 2023 lalu. Untuk itu, Farhat Abbas menuturkan seharusnya Ammar mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan melanggar pidana, khusus ini narkoba itu namanya residivis. Biasanya kalau orang biasa ngga ada istilah direhabilitasi, tapi dipenjara minimal 4 tahun,” kata Farhat Abbas dilansir Youtube Cumicumi, Minggu (17/12/2023).

Rehabilitasi

Terkait artis yang terjerat kasus narkoba, Farhat menilai hal itu ditangkap besar-besaran oleh pihak kepolisian. Namun setelah berjalannya kasus, Farhat Abbas menilai artis tersebut nantinya tiba-tiba bebas karena hanya menjalani rehabilitasi saja.

Kalau artis, orang kaya, publik figur biasanya ditangkapnya besar-besaran. tapi hasilnya nanti tiba-tiba udah keluar rehabilitasi. Nanti ketangkap lagi kedua kali, terus tangkap lagi ketiga kali,” sambung Farhat.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara Oktober Lalu, Ammar Zoni 2 Kali Transaksi Narkoba

Lebih lanjut, Farhat menilai kasus Ammar Zoni yang terjerat narkoba ketiga kalinya ada kegagalan dari tempat-tempat rehabilitasi. Ia menilai tempat rehabilitasi terlalu mudah untuk mengeluarkan surat tidak ketergantungan.

Saya mengingatkan kasus ini adalah suatu kasus yang kita anggap gagalnya, bukan penegak hukum ya. Kalau penegak hukum khususnya polisi sudah berhasil menangkap. Tapi balai-balai rehabilitasi di Indonesia yang gampang mengeluarkan surat tidak tergantung, yang gampang memperjualbelikan proses rehabilitasi,” terang pengacara 47 tahun itu.

Farhat mengatakan ada kemungkinan sistem di tempat rehabilitasi menjadikan orang-orang mudah kembali untuk narkoba. Sebab, menurutnya terdapat seseorang yang seharusnya belum dinyatakan bebas dari narkoba, namun sudah diberi surat ketergantungan tersebut.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni

Sumber: YouTube Cumicumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah