Hotman Paris Gandeng Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Untuk Bicara soal Pajak Hiburan

23 Januari 2024, 09:00 WIB
Inul Daratista dan Hotman Paris /Youtube Intens Investigasi/

PR GARUT – Hotman Paris dan Inul Daratista kompak gandeng Ketua Umum Industri Pariwisata buntut kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Buntut dari kenaikan tersebut, banyak pengusaha hingga artis yang menentang keras aturan tersebut, salah satunya Inul Daratista dan Hotman Paris. Dikatakannya, pengusaha menilai bahwa tarif baru pajak hiburan dapat mematikan bisnis.

Bukan tanpa alasan, kenaikan pajak hiburan dengan ketentuan yang baru sangatlah tidak rasional. Untuk itu, Inul Daratista dan Hotman Paris sebagai pengusaha hiburan turut membahas soal kenaikan pajak hiburan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, keduanya menggadeng Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi Sukamdani. Diakui Hariyadi, mereka secara bersama-sama dengan bapak menteri perekonomian sudah membahas soal permasalahan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Singgung Temui Menko Perekonomian

Hariyadi Sukamdani juga menyebut bahwa pajak hiburan tersebut hanya ditetapkan untuk sektor tertentu saja yang menyangkut seperti karaoke, diskotik hingga klub malam.

“Pada pagi hari ini kami telah melakukan rapat bersama dengan Bapak Menko Perekonomian membahas seputar permasalahan pajak hiburan,” kata Hariyadi Sukamdani dilansir Youtube Intens Investigasi pada Selasa (23/1/2024).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak hiburan ini telah ditetapkan untuk sektor tertentu yaitu pajak barang dan jasa tertentu menyangkut karaoke, spa atau mandi uap, lalu hiburan diskotik, kelab malam, dan juga bar,” sambungnya.

Tak Pernah Dikonsultasikan

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan bahwa perencanaan mengenai kenaikan tersebut sebelumnya tidak pernah dikonsultasikan dengan pihaknya. Untuk itu, Hariyadi menegaskan perencanaan kenaikan pajak ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.

“Terus terang (kenaikan pajak) ini tidak pernah di diskusikan dengan kami. Jadi penyusunan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembahasannya tidak pernah dikonsultasikan kepada kami,” ucap Hariyadi.

Baca Juga: 3 Artis Video Klip NOAH dan Peterpan Ini Pernah Diisukan Pacaran dengan Ariel, Nomor 2 Terciduk Nonton Bareng

“Kedua bahwa tidak pernah terjadi sosialisasi tentang rencana kanaikan tarif untuk sektor tersebut,” lanjutnya.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata ini pun membaca seluruh naskah akademiknya, di dalam naskah tersebut tidak tertuang secara khusus pengenai pajak untuk jasa hiburan yang terdampak.

“Ketiga setelah kami juga pelajari di naskah akademiknya, ternyata naskah akademiknya itu juga tidak secara khusus membahas mengenai pajak untuk jasa hiburan yang terkena,” pungkasnya. ***

 

Editor: Hanin Annisa Nuradni

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler